December 6, 2023

DENPASAR – Menyimak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan 1 tahun penjara kepada seorang dokter yang punya inisial IKGSP (27), Rabu (08/03/2023).

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 )

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya. Tetapi sepertinya hukuman ini tidak berlaku bagi adik seorang pejabat di Denpasar.

Ayahanda Korban yang bercerita kepada awak media, yang pada dasarnya sebagai orang tua korban tidak puas dengan vonis hakim. Ia berharap ada efek jera yang dapat dipakai pelajaran bagi yang lainnya dalam kehidupan rumah tangga.

” Kami akan berjuang untuk hal itu, agar keadilan ditegakkan melalui sarana yang lebih tinggi yakni upaya hukum di pengadilan tinggi Bali, ” ujarnya.

Dalam bentuk kekecewaannya, korban melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar bisa dipertimbangkan tetap tuntutan vonis penjara sesuai tuntutan JPU Made Ayu Citra Maya Sari agar ada nyata efek jera bagi pelaku KDRT.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa IKGASP pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka masih menimbang untuk melakukan banding atau tidak. 

” Masih pikir-pikir terhadap putusan itu, ” kata Made Ayu Citra Maya Sari singkat.

Ditanyakan kepada korban, ia menekankan bahwa dirinya masih trauma terhadap perlakuan yang telah terdakwa lakukan kepadanya. Memamerkan kemesraan sebelum bercerai pun itu merupakan bagian siksaan batin tersendiri sebutnya.

” Saya mengalami trauma dan siksaan batin setiap mengingat kembali masa-masa yang saya alami selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT ini, serta perasaan kecewa orang tua saya terhadap tabiat pelaku KDRT ini, ” ucapnya. (Ich)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *