
DENPASAR – Pada hari Selasa, 31 Januari 2023 Bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar dengan Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps atas nama Terdakwa ORAL dengan agenda sidang Tuntutan, yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ORAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1). (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ORAL sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ORAL untuk membayar uang pengganti sebesar 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 07 Februari 2023 dengan agenda Pledoi. (Tim)